PETUNJUK TEKNIS BEASISWA "NUNUKAN CERDAS" TAHUN 2017

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BEASISWA
“NUNUKAN CERDAS”
KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2017
Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan pada tahun 2017 kembali melaksanakan kegiatan pemberian Beasiswa bagi Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Nunukan dengan nama BEASISWA “NUNUKAN CERDAS”, dengan ketentuan sebagai berikut 
I. KETENTUAN UMUM
A. Jenis
a. Jenis Beasiswa “Nunukan Cerdas” berbentuk sebagai Beasiswa Stimulan.
b. Beasiswa stimulan adalah beasiswa/bantuan yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa Kabupaten Nunukan dengan maksud membantu sebagian kebutuhan pendidikan selama satu tahun dan tidak wajib diperpanjang.
B. Sasaran
Sasaran dari Beasiswa “Nunukan Cerdas” adalah siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi yang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan di dalam dan/atau diluar Kabupaten Nunukan.
C. Jangka Waktu Pemberian Beasiswa
Beasiswa Stimulan diberikan selama 1 (satu) tahun, dengan alokasi dana bantuan bervariasi menurut jenjang pendidikan, jenis pendidikan, satuan pendidikan dan lain sebagainya dan tidak wajib diperpanjang.
D. Persyaratan Umum .
Persyaratan umum penerima beasiswa adalah :
1. Beasiswa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang berasal/berdomisili di Kabupaten Nunukan yang dibuktikandengan KTP dan/atau Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau keterangan resmi lainnya.
2. Diutamakan dari keluarga kurang mampu atau miskin dan / atau memiliki prestasi akademik dan / atau non akademik.
3. Terdaftar dan aktip sebagai pelajar atau mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa disertai Keterangan dari
Kepala Sekolah atau Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi, dan Bagi Mahasiswa baru harus dilengkapi dengan Surat Keterangan terdaftar sebagai Mahasiswa Perguruan Tinggi.
4. Menempuh pendidikan pada sekolah dasar, sekolah menengah dan Perguruan tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi dari pejabat yang berwenang.
5. Melampirkan Rapor untuk Jenjang Pendidikan dasar dan menengah.
6.Melampirkan kartu hasil study (KHS) terakhir dan/atau Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk jenjang pendidikan tinggi kecuali untuk mahasiswa baru.
7. Memiliki buku rekening aktif dengan nama pemilik rekening yang sama dengan nama penerima beasiswa sesuai dengan kartu identitas diri.
8. Bukan berstatus sebagai CPNS / PNS / TNI / POLRI dan karyawan tetap pada BUMN / BUMD /Perusahaan Swasta Asing / Perusahaan Swasta Besar lainnya..
9. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Negara lain maupun swasta baik yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, yang ditandai denga surat pernyataan bermaterai cukup.
10. Mengisi formulir permohonan Beasiswa Stimulan.
11. Melengkapi Persyaratan lainnya yang dipersyaratan sesuai ketentuan khusus berdasarkan jenis program beasiswa yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

II. KETENTUAN KHUSUS
A. JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
 
1. Beasiswa Stimulan Pelajar Prestasi Non Akademik
a. Persyaratan Penerima
- Diperuntukan bagi siswa yang memiliki prestasi diluar akademik (Juara 1 s/d Juara 3) dari tahun 2015 atau 2016 yang dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan.
- Diutamakan bagi prestasi non akademik yang belum mendapatkan bonus dari Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Penetapan siswa yang berprestasi non akademik diseleksi oleh Pihak Sekolah yang bersangkutan dan apabila prestasi non akademik tersebut beregu, maka pengajuannya hanya 1 (satu) orang sebagai perwakilan dari regu tersebut dan kemudian dibagi secara Adil dan Merata.

B. JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
1. Beasiswa Stimulan Prestasi IP (Indeks Prestasi)
Persyaratan Penerima :
- Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang melaksanakan study pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Magister) di luar wilayah Kabupaten Nunukan.
- Memiliki Indeks Prestasi sekurang-kurangnya 3,5 (Tiga Koma Lima) yang dibuktikan oleh Indeks Prestasi Komulatif (IPK) atau Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa Semester 2 (dua).
- Pada saat ini terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi yang dibuktikan oleh surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Tidak sedang dalam proses penyusunan laporan akhir, skripsi dan thesis yang dibuktikan diatas kertas bermaterai cukup.
- Tidak tercatat sebagai penerima beasiswa dari pihak manapun.

2. Beasiswa Stimulan tidak mampu
Persyaratan Penerima :
- Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang melaksanakan pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Magister) di luar wilayah Kabupaten Nunukan.
- Memiliki Indeks Prestasi sekurang-kurangnya 2,75 (Dua Koma Tujuh Lima) yang dibuktikan oleh Indeks Prestasi Komulatif (IPK) atau Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa Semester 2 (dua).
- Pada saat ini ini terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi.
- Tidak sedang dalam proses penyusunan laporan akhir, skripsi dan thesis yang dibuktikan diatas kertas bermaterai cukup.
- Tidak tercatat sebagai penerima beasiswa dari pihak manapun.
- Berasal dari keluarga tidak mampu/miskin.

3. Beasiswa Stimulan Pendidikan Dokter .
Persyaratan Penerima :
- Diperuntukan bagi mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang mengenyam pendidikan Dokter pada perguruan tinggi terkemuka diluar wilayah Kabupaten Nunukan.
- Memiliki Indeks Prestasi minimal 3,00 (tiga koma nol) yang dibuktikan oleh Indeks Prestasi Komulatif (IPK) atau Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa Semester 2 (dua).
- Bersedia mengabdi di wilayah Kabupaten Nunukan setelah pendidikan selesai yang dibuktikan diatas kertas bermaterai cukup, sebagaimana format terlampir.
- Tidak sedang dalam proses penyusunan laporan akhir, skripsi dan thesis yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas bermaterai cukup.
- Beasiswa Stimulan Pendidikan Dokter pengajuannnya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.


4. Beasiswa Stimulan Penyelesaian Tugas Akhir .
Persyaratan Penerima :
- Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang sedang dalam proses penyelesaian laporan akhir, skripsi, thesis, dengan ketentuan calon penerima sebagai berikut :
  • Telah melakukan seminar proposal penelitian;
  • ·Mengajukan proposal dengan persetujuan dosen pembimbing
  • Mengisi format yang telah disediakan.
- Memiliki Indeks Prestasi Komulatif sekurang-kurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima) yang dibuktikan oleh Indeks Prestasi Komulatif (IPK) atau Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa Semester 7 (tujuh ) atau IPK semester 5 (lima) untuk Diploma.

5. Beasiswa Stimulan Prestasi Non Akademik
Persyaratan Penerima :
- Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang melaksanakan pendidikan tinggi didalam dan/atau diluar wilayah Kabupaten Nunukan.
- Mempunyai prestasi Non Akademik tahun mulai 2015 atau 2016 baik ditingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional maupun Internasional yang dibuktikan oleh sertifikat kejuaraan.
- Belum menerima Bonus dari Instansi terkait/Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari SKPD terkait.
- Diutamakan bagi Mahasiswa berprestasi non akademik bersifat individu / perseorangan dan apabila yang mengajukan beregu / dikelompok, maka pengajuan yang diberikan hanya untuk 1 (satu) beasiswa, yang mana besarannya disesuaikan dengan kouta dan jumlah beasiswa yang diberikan.

6. Beasiswa Stimulan Bibit Unggul
Persyaratan Penerima :
- Diperuntukan bagi Pelajar SLTA/Sederajat yang telah diterima oleh Pihak Universitas / Perguruan Tinggi yang berada didalam dan diluar wilayah Kabupaten Nunukan melalui pola Pencarian Bibit Unggul Daerah (PBUD) / Jalur Undangan (Tanpa melalui proses seleksi UMPTN)
- Beasiswa diperuntukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat untuk mendukung pelajar / mahasiswa yang berpotensi yang berasal dari daerah untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi.


7. Beasiswa Stimulan Lokal Kabupaten Nunukan
Persyaratan Penerima :
- Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang melaksanakan study pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Magister) di dalam wilayah Kabupaten Nunukan, seperti Mahasiswa Universitas Terbuka (UT), Mahasiswa Polteknik Nunukan dan Mahasiswa STIT Ibnu Khaldun Nunukan.
- Memiliki Indeks Prestasi sekurang-kurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima) dan pada saat ini sedang menempuh pendidikan minimal semester 2 (dua) dengan melampirkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk mahasiswa diatas semester 2 (dua) dan Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa semester 2 (dua).
- Proses seleksi penerima beasiswa dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan (Poltek Nunukan dan STIT Ibnu Khaldun) sedangkan mahasiswa Universitas Terbuka oleh Bagian Kesra II Setkab Nunukan.
- Bukan Berstatus sebagai CPNS/PNS.

III. KUOTA PENERIMA
A. JENJENG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

a. Beasiswa Stimulan Pelajar Prestasi Non Akademik
- Prestasi Non Akademik Tingkat Kabupaten sebanyak 10 orangpenerima.
- Prestasi Non Akademik Tingkat Provinsi sebanyak 7 orang penerima.
- Prestasi Non Akademik Tingkat Nasional sebanyak 3 orang penerima.
- Prestasi Non Akademik Tingkat Internasional sebanyak 2 orang penerima.

B. JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
a. Beasiswa Stimulan P restasi IP (Indeks Prestasi)
- Jenjang Diploma, sebanyak 10 orang penerima;
- Jenjang Sarjana, sebanyak 30 orang penerima;
- Jenjang Magister, sebanyak 6 orang penerima.
b. Beasiswa Stimulan tidak mampu
- Jenjang Diploma, sebanyak 15 orang penerima;
- Jenjang Sarjana, sebanyak 80 orang penerima;
- Jenjang Magister, sebanyak 10 orang penerima.
c. Beasiswa Stimulan Pendidikan Dokter .
- Beasiswa Pendidikan Dokter sebanyak 4 orang penerima.
d. Beasiswa Stimulan Penyelesaian Tugas Akhir .
- Jenjang Diploma, sebanyak 6 orang penerima;
- Jenjang Sarjana, sebanyak 10 orang penerima;
- Jenjang Magister, sebanyak 5 orang penerima.
e. Beasiswa Stimulan Prestasi Non Akademik
- Prestasi Non Akademik Tingkat Kabupaten sebanyak 3 orang penerima.
- Prestasi Non Akademik Tingkat Provinsi sebanyak 3 orang penerima.
- Prestasi Non Akademik Tingkat Nasional sebanyak 2 orang penerima.
- Prestasi Non Akademik Tingkat Internasional sebanyak1 orang penerima.
g. Beasiswa Stimulan Bibit Unggul
- Wilayah Kalimantan Utara, sebanyak 2 orang penerima;
- Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sebanyak 2 orang penerima;
- Wilayah Luar Provinsi Kaliamantan Utara dan Timur, sebanyak 2 orang penerima.

h. Beasiswa Stimulan Lokal Kabupaten Nunukan
- Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Jenjang Sarjana sebanyak 6 orang penerima;
- Mahasiswa STIT Ibnu Khaldun, sebanyak 20 orang penerima;
- Mahasiswa Politeknik Nunukan, sebanyak 30 orang penerima.

IV. JUMLAH BEASISWA YANG DITERIMA
A. JENJENG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

a. B easiswa Stimulan Pelajar P restasi Non Akademik
- Prestasi Non Akademik Tingkat Kabupaten sebesar Rp. 1.500.000,-
- Prestasi Non Akademik Tingkat Provinsi sebesar Rp. 2.500.000,-
- Prestasi Non Akademik Tingkat Nasional sebesar Rp. 5.000.000,-
- Prestasi Non Akademik Tingkat Internasional sebesar Rp. 8.000.000,-

B. JENJANG PENDIDIKAN TINGGI

a. Penerima Beasiswa Stimulan P restasi IP (Indeks Prestasi)
- Jenjang Diploma sebesar Rp. 3.000.000,-
- Jenjang Sarjana, sebesar Rp. 4.750.000,-
- Jenjang Magister, sebesar Rp. 7.000.000,-.
b. Penerima Beasiswa Stimulan tidak mampu
- Jenjang Diploma sebesar Rp. 2.500.000,-
- Jenjang Sarjana, sebesar Rp. 3.750.000,-
- Jenjang Magister, sebesar Rp. 5.000.000,-.
c. Penerima Beasiswa Stimulan Pendidikan Dokter .
- Beasiswa untuk mahasiswa pendidikan dokter sebesar Rp. 8.000.000,-
d. Penerima Beasiswa Stimulan Penyelesaian Tugas Akhir .
- Jenjang Diploma sebesar Rp. 2.500.000,-
- Jenjang Sarjana, sebesar Rp. 3.500.000,-
- Jenjang Magister, sebesar Rp. 5.000.000,-.
f. Penerima Beasiswa Stimulan Prestasi Non Akademik
- Prestasi Non Akademik Tingkat Kabupaten sebesar Rp. 3.000.000,-
- Prestasi Non Akademik Tingkat Provinsi sebesar Rzxp. 5.000.000,-
- Prestasi Non Akademik Tingkat Nasional sebesar Rp. 7.000.000,-
- Prestasi Non Akademik Tingkat Internasional sebesar Rp. 9.000.000,-.
g. Penerima Beasiswa Stimulan Bibit Unggul
- Wilayah Kalimantan Utara, sebesar Rp. 2.500.000,-
- Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Diluar Wilayah Prov. Kaltara), sebesar

    Rp. 4.000.000,-
- Wilayah Luar Provinsi Kalimantan Utara dan Timur, sebesar

   Rp. 6.000.000,-. 
 h. Penerima Beasiswa Stimulan Lokal Kabupaten Nunukan
- Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Jenjang Sarjana (S-1) sebesar

   Rp. 3.000.000,-
- Mahasiswa STIT Ibnu Khaldun, sebesar Rp. 3.000.000,-
- Mahasiswa Politeknik Nunukan, sebesar Rp. 2.500.000,-

6.MEKANISME SELEKSI
1. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Pemerintah Kabupaten Nunukan mengeluarkan pengumuman melalui media massa dan disampaikan kepada Kecamatan Se-Kabupaten Nunukan serta asrama-asrama mahasiswa Kabupaten Nunukan untuk dapat memberikan informasi kepada publik tentang adanya program beasiswa ini.

2. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Beasiswa Stimulan Pelajar Non Akademik (Jenjang Dikdasmen)
- Kepala Sekolah menyampaikan kepada Guru / Pelajar perihal pelaksanaan Beasiswa “Nunukan Cerdas” Tahun 2017;
- Pelajar dengan dibantu Orang tua dan guru mengisi blangko pendaftaran sebagaimana terlampir.
- Kepala Sekolah memverifikasi berkas yang masuk dengan dibantu guru yang bersangkutan menentukan calon penerima beasiswa dengan berpedoman pada jumlah kuota yang telah ditetapkan;
- Penerima Beasiswa Pelajar Prestasi Non Akademik diusulkan oleh Kepala Sekolah / UPTD Dinas Pendidikan.
- Berkas usulan penerima beasiswa tersebut disampaikan ke Dinas Pendidikan dengan menyertakan berkas-berkas pendukung, sebagaimana format usulan terlampir.
- Berkas Usulan tersebut diatas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diverifikasi lebih lanjut dan hasil verifikasi tersebut disampaikan ke Bagian Kesra II Setkab Nunukan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Tim Beasiswa “Nunukan Cerdas”.

2. Beasiswa Stimulan Jenjang Pendidikan Tinggi.
- Pemohon memilih jenis program beasiswa yang tersedia dan mengajukan permohonan / proposal dengan mengisi format sesuai dengan format terlampir serta data yang diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa rekayasa/scanner dan berkas tersebut diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
- Beasiswa stimulan mahasiswa disampaikan kepada :
a. Beasiswa Stimulan Prestasi Akademik (Indeks Prestasi), Beasiswa Stimulan Tidak Mampu, Beasiswa Stimulan Bibit Unggul, Beasiswa Stimulan Penyelesaian Tugas Akhir, Beasiswa Stimulan Lokal Kabupaten Nunukan khusus Mahasiswa Universitas Terbuka diserahkan ke Bagian Kesra II Setkab Nunukan;
b. Beasiswa Stimulan Mahasiswa Pendidikan Dokter diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan;
c. Beasiswa Stimulan Lokal Kabupaten Nunukan (Mahasiswa Poltek Nunukan, Mahasiswa STIT Ibnu Khaldun) diserahkan ke Perguruan Tinggi yang bersangkutan;












3. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Pertama dilaksanakan melalui SKPD teknis/Perguruan Tinggi yang bersangkutan meliputi kelengkapan administrasi calon penerima.
2. Seleksi Kedua meliputi penilaian (scoring) yang disesuaikan antara proposal yang memenuhi kelengkapan administrasi yang diajukan oleh calon pemilih yang disesuaikan dengan kuota yang tersedia yang dilaksanakan oleh SKPD teknis tersebut.
3. Seleksi Ketiga meliputi penetapan calon penerima melalui rapat Tim Pengelola Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nunukan.
4. Seleksi Keempat meliputi penetapan penerima oleh Bupati Nunukan.

4. JADWAL
Jadwal rangkaian pelaksanaan pemberian beasiswa “Nunukan Cerdas” Tahun 2017, direncanakan sebagai berikut :
1. Persiapan, penyusunan juknis dan persiapan launching Beasiswa “Nunukan Cerdas” : Januari - Maret 2017.
2. Launching Beasiswa “Nunukan Cerdas” : April - Mei  2017
3. Pendaftaran Beasiswa “Nunukan Cerdas” : Mei s/d 30 Juli 2017
4. Verifikasi dan seleksi : Agustus s/d September 2017.
5. Pengumuman : Oktober 2017.
6. Pemberkasan dan Penyaluran Bantuan stimulant / Beasiswa : Oktober s/d Desember 2017.


5. PENYALURAN DANA
1. Penyaluran beasiswa dilaksanakan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima beasiswa tersebut.
     melalui BanKaltim Cabang Nunukan.
2. Calon penerima beasiswa yang melaksanakan studi di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, menyertakan rekening pada Bank Kaltim terkecuali mahasiswa yang melaksanakan studi di luar wilayah Provinsi Kaltim, Kaltara dan DKI Jakarta.
4. Dalam rangka akuntabilitas penerima bantuan, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengumumkan daftar nama-nama penerima beasiswa sementara dengan memperhatikan hasil verifikasi oleh SKPD yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kuota yang tersedia.

6. PEMBATALAN , PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
a. Pemberian beasiswa dibatalkan atau dihentikan apabila penerima beasiswa :
1. Melakukan pelanggaran pidana;
2. Mengundurkan diri;
3. Meninggal dunia;
4. Pindah satuan pendidikan dikarenakan alasan yang bersangkutan;
5. Dikeluarkan (drop out) oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
6. Diberhentikan dari sekolah / perguruan tinggi yang disebabkan oleh kesalahan pribadi yang bersangkutan;

b. Dana beasiswa yang diberikan kepada penerima harus dikembalikan kepada kas daerah, apabila penerima beasiswa :
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Melanggar perjanjian/surat pernyataan yang telah ditandatangani;
3. Berdasarkan hasil laporan oleh pihak bank dimana rekening yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

7. PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ)
a. Kewajiban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan beasiswa berakhir pada transfer dari rekening Pemerintah Kabupaten Nunukan ke rekening penerima beasiswa.
b. Penerima beasiswa bertanggungjawab secara mutlak atas keseluruhan pengajuan proposal dan penggunaan dana beasiswa yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.


8. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Apabila terdapat kuota tidak terpenuhi akibat kurangnya pendaftar atau persyaratan yang tidak terpenuhi, maka kuota tersebut dapat dialihkan kepada jenis program beasiswa lainnya yang jumlah peminatnya melebihi kuota yang ditentukan.
2. Penetapan pengalihan kuota yang kurang pendaftar atau persyaratan yang tidak dipenuhi ditetapkan oleh Tim Beasiswa “Nunukan Cerdas” Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan persetujuan Bupati Nunukan.
3. Pemberian beasiswa berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
4. Hal-Hal kurang jelas, dapat ditanyakan pada Sekretariat Tim Beasiswa “Nunukan Cerdas” dengan alamat Lantai V (Lima) Kantor Bupati Nunukan (Bagian Kesra II Setkab Nunukan) pada jam kerja dengan alamat Kantor Bupati Nunukan Jalan Sei Jepun – Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.

Demikian petunjuk pelaksanaan Beasiswa “Nunukan Cerdas” Tahun Anggaran 2017 ini disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya

























Komentar

  1. Kasian untuk yg swasta sdh byarnya mahal trus beasiswa tidak ad yg sesuai dengan jadwal swasta, knapa jadwaalnya mengikut ke negri padahal mahasiswa nunukan bnyak yg swasta dan akan kembali ke nununukan untuk membngun nunukan, tpi sy kasihan dengan yg kuliahnya swasta trutama dibgian makassar waktunya tdk sesuai dengan plaksanaan perkulahan. misalnya untuk tugas akhir di swasta kmpus sya bulan 9 bru seminar dan pngjuan proposal sedangkan pnutupan pendaftran bulan 7 jdi kmini nd bisa ikutlah seleksinya. miris

    BalasHapus
  2. Pengumuma nya kapan ? di Juknis katanya bulan Oktober, tapi skrg sudah masuk November pengumuman belum keluar.

    BalasHapus
  3. mungkin pihak kesra bisa mengkonfirmasi kapan jadwal pasti untuk pengumuman. jika memang ada kendala bisa di transparansikan agar tidak timbul pemikiran negatif dari calon penerima beasiswa. karna sampai sekarang belum ada informasi lanjutan guna menanggapi jadwal pengumuman

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar